Lintas Kota Salatiga

Senin, 26 Juli 2010

Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2009

Vol. 04/03/2010

Bagian Hukum Pemkot Salatiga bekerja sama dengan Biro Hukum Setda Propinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Perda No. 3 tahun 2009 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 14 Juni tersebut bertempat di ruang sidang II Pemkot Salatiga. Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari Tim Penggerak PKK, Perangkat Desa/Kelurahan, Badan Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda se eks karesidenan Semarang.

Hadir sebagai nara sumber yaitu Setyawati, SH, MHum Kabid HAM Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, dengan materi perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak dari sisi Hak Asasi Manusia. Serta nara sumber kedua Drs. Rakun, M.Pd dari Badan Pemberdayaan Perempuan,perlindungan anak dan KB Propinsi Jawa Tengah yang mengupas tentang Perda No 3 Tahun 2009.

Sekda Kota Salatiga dalam sambutannya menekankan tentang perlunya meningkatkan tanggap lingkungan, maksudnya setiap warga harus tanggap terhadap berbagai situasi yang terjadi dilingkungan tempat tinggalnya terutama yang terkait dengan adanya kekerasaan dalam rumah tangga terhadap kaum hawa dan anak-anak.

Sekda Prop Jateng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Biro Hukum Prop Jateng Sugeng Pribadi, SH menyampaikan beberapa hal yang menjadi penyebab munculnya KDRT antara lain perangkat hukum yang ada belum mampu memberikan perlindungan yang baik, adanya konsep dari warga bahwa isteri dan anak adalah milik keluarga, factor ekonomi, adanya interpretasi agama yang keliru, dan adanya norma yang memandang kekerasaan terhadap isteri dan anak terkesan dilegalkan.(HB_9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
template : HB  |    by : boedy's