Lintas Kota Salatiga

Selasa, 27 Juli 2010

Sosialisasikan Peraturan Cukai

Vol. 04/03/2010

Bagian Hukum Pemkot Salatiga mulai menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Acara digelar di Ruang Sidang II Pemkot Salatiga mulai tanggal 15-17 Juni 2010.
Dalam kesempatan tersebut dihadirkan peserta berjumlah 100 orang dari berbagai kalangan, baik Kelurahan, Kecamatan, LSM, tokoh masyarakat sampai tokoh agama.

Acara pembukaan yang diampu oleh Drs. Agus Rudianto, MM, Sekretaris Daerah Kota Salatiga terlaksana lancar. Dalam sambutannya Sekda menghimbau agar informasi yang didapat untuk ditularkan ke masyarakat sekitar. Dengan demikian masyarakat tahu barang-barang kena cukai, demikian halnya dengan masa kadaluarsa cukai yang rata-rata belum tahu.

Adapun materi yang disampaikan adalah Penegakan Hukum UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU 39 Th. 2007 beserta penerapannya oleh KaKanwil Dirjen Cukai Jawa Tengah. Penggunaan DBHCHT untuk menunjang pembangunan daerah oleh Kabag. Perekonomian Pemkot Salatiga.

Selanjutnya Optimalisasi DBHCHT bagipembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat oleh Ka. Bapeda, Perizinan nomor Pokok Usaha Barang Kena Cukai, pengawasan dan Pengendalian Distribusi rokok Ilegal oleh Ka. Kanwil Dirjen Cukai Jawa Tengah. Kemudian materi seputar dampak negatf merokok dan peran SKPD terkait dalam permasalahan cukai.(HB_8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
template : HB  |    by : boedy's